Batam, Tjakramedia.com – Sebanyak 717,24 gram sabu dimusnahkan oleh Sat Resnarkoba Polresta Barelang. Barang haram itu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas, Kamis (26/8/2021) di Mapolresta Barelang.
Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara mengatakan, sabu tersebut adalah penangkapan barang bukti dari 2 tersangka.
Tersangka pertama laki-laki berinisial RM, dia ditangkap di pintu keberangkatan Bandara Hang Nadim pada Kamis (29/7/2021) lalu.
Sedangkan tersangka kedua birinisial K, ditangkap di perumahan Bida Asri Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa pada Kamis (29/7/2021).
“Total barang yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 758,24 gram, kemudian disisihkan sebanyak 4 gram sebagai pembuktian perkara di Pengadilan Negeri,” ujar Lulik.
Disebutkannya, penangkapan 2 tersangka itu adalah merupakan kerja keras dan telah menyelamatkan ribuan jiwa manusia yang terhindar dari narkoba tersebut.
“Saya himbau kepada masyarakat Kota Batam, jika ada yang melihat atau mendengar informasi adanya peredaran narkotika, harap bisa melaporkan kepada pihak yang berwajib,” tuturnya. (DK/Lkr)