Batam, Tjakramedia.com – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja tangkap dua orang pria saat hendak transaksi jual motor bodong di depan hotel Aston Batam, Sabtu (14/8/2021).
Pria tersebut inisial AAS (27) dan RK (32). kedua pelaku adalah warga kavling lama Batu Aji, Kota Batam.
Kapolsek Lubuk Baja, AKP Budi Hartono mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bawasannya akan ada dilakukan transaksi jual beli antara pelaku dengan buyer karena motor yang mau di jual tersebut bodong.
“Setelah mengetahui informasi tersebut, tim turun dan mengintai dilokasi yang dijadikan tempat transaksinya dan berhasil mengamankan barang bukti dan penjualnya,” ucap Budi, Minggu (15/8/2021).
Kemudian Kata Budi, kedua pelaku dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun dengan nomor Polisi BP 5273 FO langsung dibawa ke Polsek Lubuk Baja.
Ketika di periksa dan intrograsi, keterangan masing-masing tersangka bahwa terjadinya dugaan Curanmor tersebut di wilayah Perumahan Bandara Rajawali, yang mana Perumahan Bandara Rajawali merupakan wilayah hukum Polsek Nongsa.
“Setelah kita melakukan koordinasi dengan Polsek Nongsa, maka pelaku dan barang bukti di serahkan kepada Polsek Nongsa untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tuturnya. (DK/Lkr)