Tjakramedia.com, Batam – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang tangkap 2 orang pelaku jambret yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Satu diantara pelaku adalah anak dibawah umur, Senin (11/10/2021).
Kedua pelakunya berinisial AH (20) dan K (16). Terdapat 2 tempat kejadian pelaku melakukan aksinya, yakni di tepi jalan pak Datuk Batam Centre dan di jalan ruko Adira Kelurahan Sei Panas Kecamatam Batam Kota.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, kejadian tersebut berawal pada Minggu (10/10/2021).
Pelapor didatangi oleh seseorang yang menolong korban inisial EJ dan menginformasikan telah terjadi penjambretan dan kecelakaan kepada korban dan korban sudah dirawat atau dibawa ke rumah sakit Budi kemuliaan.
“Berdasarkan informasi tersebut pelapor langsung menuju Rumah sakit Budi Kemuliaan untuk memastikan informasi itu, dan benar pelapor bertemu dengan korban yang sedang dirawat dan korban memberikan informasikan korban telah menjadi korban penjambretan,” ucap Reza, Kamis (14/10/2021).
Dijelaskan Reza, pada saat para korban mengejar pelaku, korban terjatuh hingga salah satu korban meninggal dunia. Menerima laporan itu, Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.
Pada Senin (11/10/2021), tim Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku berada di sekitaran masjid Sekupang. Pelaku K berhasil diamankan. Setelah dilakukan pengembangan, pelaku AH berhasil diamankan di ruli Baloi Kolam.
Ketika dilakukan pengembangan pencarian barang bukti pelaku AH melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil di amankan.
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 unit Samsung milik korban, 1 unit sepeda motor vega sebagai sarana.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara,” tutupnya. (red)