Batam, Tjakramedia.com – Puluhan pengusaha rental di Kota Batam yang tergabung Rent Car Indonesia (RCI) kembali menyambangi gedung DPRD Kota Batam, yakni melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama komisi I DPRD Kota Batam, Jumat (20/8/2021).
Kali ini mereka mengadukan aksi leasing di Kota Batam yang seiring melakukan penarikan kendaraan secara paksa di tengah pandemi Covid-19 ini, bahkan kerap melakukan teror.
Atas permasalahan tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha minta leasing yang ada di Kota Batam untuk tidak semena-mena melakukan penarikan unit kendaraan para debitur secara paksa ditengah pandemi Covid-19 ini.
Dimasa sulit seperti ini hendaknya pihak leasing dapat memberikan keringanan kepada debiturnya. Masalah tunggakan pembayaran kendaraan dan bunga, hedaknya dapat di komunikasikan dengan baik dan jangan asal main tarik saja.
“Jadi, hari ini kembali gelar RDP lanjutan bersama kawan kawan leasing dan Rencar Indonesia (RCI) Batam untuk mencari solusi bagaimana kedua pihak ini saling membantu dalam hal penarikan kendaraan dimasa pandemi dan sistem pembayarannya,” ucap Utusan.
Ditegaskan Utusan, pihak lising diminta untuk mengindahkan permintaan dari Komisi I DPRD, dalam hal ini untuk tidak melakukan penarikan kendaraan secara paksa, sebab dalam RDP sebelumnya sudah sepakat kalau tidak ada penarikan.
“Kami sudah meminta kepada pihak lising untuk tidak menarik kendaraan dimasa sulit seperti ini. Namun, nyatanya mendapat informasi bahwa setelah satu hari RDP digelar kemaren, masih ada pihak leasing yang menarik ke daraan debiturnya,” tuturnya.
Lanjutnya, pada RDP kedua tersebut, pihaknya mengajak kedua belah pihak untuk berkoordinasi dengan kepala dingin dan mencari solusi terbaik agar pihak leasing dapat menyampaikan kepada pusat atas keluhan keluhan debiturnya.
“Mohon antara kedua belah pihak untuk selesaikan dengan kepala dingin. Ayo kita duduk bersama, sebab saat ini ekonomi sedang susah. Saya yakin, kalau ekonomi tidak susah seperti ini para debitur ini akan lancar-lancar saja membayar kewajibannya,” paparnya.
Dia berharap, pihak leasing yang ada di Batam dapat melaporkan hal ini kepada pimpinan pusat untuk memberi peluang dan kemudahan kepada pada debiturnya. Sebab keadaan susah saat ini hal yang sama-sama tidak diinginkan.
Sementara itu perwakilan RCI Batam yang juga ketua Gabungan Komunitas Rental Batam, Eri Okta didampingi pengurus lainnya menyebutkan, pihaknya sangat menyangkan hal yang dilakukan oleh para pihak leasing saat ini yang tidak memahami keadaan.
“Dalam RDP pertama sudah dilaksanakan akan tetapi belum juga ada kebijakan. Makanya pada RDP kedua ini kami kembali menyatakan soal terkait penangguhan pembayaran ansuran pembiayaan kredit atau leasing,” kata Okta.
Disebutkannya, pihaknya hanya meminta adanya relaksasi dari pihak leasing terutama pada masa pandemi Covid-19 hingga kini belum juga terkabulkan permintaannya.
Makanya, melalui DPRD Kota Batam bisa menyalurkan keluhan mereka, yakni agar bagi yang adanya keterlambatan dalam pembayaran angsuran agar diberikan keringanan dari pihak leasing.
“Kalau bukan pandemi Covid-19 apa yang menjadi kewajiban tentu dibayarkan, tetapi saat ini sedang sulitnya. Penangguhan ini saja yang kami harapkan dari pihak leasing,” bebernya.
Dia berharap, dengan hasil rapat dengar pendapat bersama komisi I DPRD Batam kedua itu, semoga menjadi pertimbangan bagi pihak leasing dalam hal penangguhan pembayaran kepada pihaknya. (DK/Lkr)