Batam, Tjakramedia.com – Sekarang Pemerintah Kota (Pemko) Batam memberikan diskon pokok piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kota Batam hingga 50 persen.
Kebijakan tersebut berdasarkan Perwako nomor 54 tahun 2021 tentang perpanjangan jatuh tempo, pengurangan piutang pokok dan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atau denda pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Batam.
Kebijakan itu diharapkan dapat meringankan beban masyarakat untuk membayar PBB-P2 di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini. Tak hanya memberikan diskon, Pemko Batam juga menghapus denda dan pengunduran jatuh temponya.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Batam, Raja Azmansyah mengatakan, dengan kebijakan itu diharapkan masyarakat dapat segera membayar kewajibannya.
“Relaksasi ini hanya berlaku selama 3 bulan saja. Kami harap masyarakat dapat memanfaatkan relaksasi PBB-P2 yang dikeluarkan oleh Bapak Walikota Batam Muhammad Rudi,” ucap Azmansyah, Selasa (31/8/2021).
Dijelaskan Azmansyah, ketentuanya adalah diskon 50 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2012, kemudian diskon 30 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2013 sampai 2015 dan diskon 20 persen untuk pokok piutang PBB-P2 tahun 2016 sampai 2018.
Untuk penghapus denda piutang PBB-P2 tahun 1994 sampai 2020 dan mengundur jatuh tempo pembayaran sampai 30 November 2021 mendatang.
“Untuk cek tagihan masyarakat dapat mengunjugi laman esppt.batam.go.id. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 30 November 2021, karena itu mari bayar pajaknya untuk bangun Kota Batam,” ujarnya.
Dikatakannya, untuk pebayarannya dapat dilakukan melalui loket, ATM, M Banking pada BANK dan minimarket yang ditunjuk. Di antaranya seperti Bank Riau Kepri, BNI, bank bjb, Bank BTN, BRI dan juga Indomaret.
Selain pemberian diskon untuk PBB-P2, Pemko Batam juga membebaskan denda dan bunga Pajak Daerah kota Batam, periode tahun 2015 sampai 2021.
Diantaranya adalah pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan (bersumber daya tenaga listrik yang dihasilkan sendiri) dan pajak parkir. Kebijakan ini berlaku mulai 1 September sampai 31 Desember 2021.
“hal ini sebagaimana keputusan Walikota Batam No. KPTS.309/HK/VIII/2021 tentang pemberian pembebasan sanksi administrasi berupa denda atau bunga pajak daerah,” pungkasnya. (DK/Lkr)