Batam, Tjakramedia.com – Seorang karyawan outsourcing penyalur tenaga kerja PT AMK cabang Batam ditangkap Dit Reskrimum Polda Kepri atas dugaan Pemalsuan surat Rapid Test Antigen Covid-19.
Tersangka adalah inisial DSH (36) warga Tiban Lama Kota Batam. Dia ditangkap di Supermarket Diamond DC Mall Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada Sabtu (26/6/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri, AKBP Surya Iswandar dampingi oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki dan Panit III Iptu Robinsar Tampubolon, Senin (28/6/2021).
Dikatakan Surya Iswandar, modus operandi yang dilakukan pelaku dengan membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan KOP dan Cap stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam sebagai persyaratan pelamar kerja.
Surat rapid test antigen palsu itu digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket. Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu berikut dengan karyawan supermarket yang menggunakan surat tersebut,” ucap Surya Iswandar.
Kemudian katanya, tim melakukan pengembangan sehingga tim dapat mengamankan pelaku yang membuat surat rapid test antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam.
“Juga diamankan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK,” ujarnya.
Dijelaskannya, setelah pelamar ini berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya.
Kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya.
“Pelaku juga telah membuat surat rapid test antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021,” tuturnya.
Ditambahkannya, barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 buh Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter.
Kemudian 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.
″Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (red)
1 comment
I like this web site it’s a master piece! Glad I observed this ohttps://69v.topn google.Raise your business