Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026

Pemerintah Kota Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar Achmad Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, April 23
Trending
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
  • DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital
  • Pemerintah Kota Batam Terapkan WFH Setiap Jumat, Amsakar Achmad Pastikan Layanan Publik Tetap Prioritas
  • Jerry Hermawan Lo: Bukti Cinta Pada Nusa dan Bangsa
  • Amsakar Tekankan Peran Warga Lokal, Tanjung Banon Disiapkan Jadi Pusat Ekonomi Baru di Batam
  • Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Tuai Apresiasi Wakil Ketua I DPRD Batam
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Nasional»Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Imigrasi Jakarta Utara tangkap belasan WN Nigeria
Nasional

Ombudsman Jakarta Raya Apresiasi Imigrasi Jakarta Utara tangkap belasan WN Nigeria

By moh jumri06/09/2024Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Keterangan foto : Kepala Ombudsman Perkawilan Jakarta Raya, Dedy Irsan, Kamis (11/1/2024)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Jakarta – Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya melalui Kepala Perwakilannya Dedy Irsan mengapresiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara yang dikepalai oleh Qriz Pratama atas prestasinya bersama Tim melakukan tindakan keimigrasian dengan menangkap belasan warga negara Nigeria yang melakukan pelanggaran dan kasus hukum ujar Dedy

Para WNA Nigeria tersebut diduga melakukan pelanggaran peraturan keimigrasian dan kasus hukum.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta R Andika Dwi Prasetya mengungkapkan warga asing tersebut terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan.

“Kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli-Agustus 2024,” kata Andika dalam keterangannya yang dikutip, Rabu (14/8).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Qriz Pratama mengatakan pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi laporan dan keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

“Kami memiliki bukti yang cukup kuat (para WNA tersebut) melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana,” tegas Qriz Pratama.

Dua WNA Nigeria berinisial EPO dan GCE yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki dokumen perjalanan (paspor) dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku (illegal stay).

Kemudian satu WNA Nigeria dengan inisial HCI yang terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yaitu tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan kepada pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.

Berikutnya, 10 WNA Nigeria lainnya dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ terbukti melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun hingga 7 tahun.

Tiga WN Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal karena mengaku sebagai seorang investor.

Namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif.

Qriz mengungkapkan saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling mengejar antara petugas dan orang asing yang menjadi target pemeriksaan.

Khususnya pada saat pengawasan keimigrasian di kawasan apartemen wilayah Kelapa Gading, terdapat satu WNA dengan inisial ECB yang mengalami cedera patah tulang pada bagian lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas.

“Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di rumah sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif,” ungkap Qriz.

Dua WNA dengan inisial EPO dan GCE yang melanggar pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Satu WNA Nigeria dengan inisial HCI yang melanggar Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian akan dilakukan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta.

Kemudian terhadap 3 WNA dengan inisial OWS, ECB, dan MIR yang memiliki KITAS Investor dan diduga melanggar Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian telah dilakukan tindakan, berupa pembatalan izin tinggal sebagai salah satu persyaratan administratif untuk dilakukan pendetensian sambil menunggu proses pemeriksaan selesai.

“Kemudian terhadap sepuluh orang WNA dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ yang melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,” tegas Qriz.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat. “Setiap WNI sadar bahwa harus melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini menambah wawasan kepada masyarakat,” imbuh Wahyu.

Dedy berharap Prestasi yang diraih Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara ini dapat terus ditingkatkan dan bisa ditiru oleh Kantor kantor imigrasi lainnya untuk peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian dan juga penegakkan hukum keimigrasian ,”ujar Dedy.

Ombudsman RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

    22/04/2026

    UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

    22/04/2026

    Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga

    21/04/2026

    Comments are closed.

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Nasional

    Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing

    By moh jumri22/04/20260

    Tjakramedi.com Jakarta – Fakta bahwa kapal milik Pertamina yang tertahan di Selat Hormuz ternyata sepenuhnya…

    UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

    22/04/2026

    Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga

    21/04/2026

    DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

    21/04/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.