Tjakramedia.com, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau memberikan penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 kepada Pemerintah Provinsi(Pemprov) Kepri, Kabupaten Natuna dan Kabupaten Bintan, Kamis (20/1/2022) malam.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Lagat Parroha Patar Siadari kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, di Hotel Nirwana Garden, Lagoi, Kabupaten Bintan, yang dihadiri oleh jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota di Provinsi Kepri.
Dalam sambutannya Lagat mengatakan, penilaian ini dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi. Sasaran yang dituju untuk pemenuhan standar pelayanan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Penilaian dilaksanakan oleh internal Ombudsman yang melibatkan seluruh perwakilan di Indonesia, dilakukan secara serentak terhadap 24 Kementerian, 15 Lembaga dan 34 Provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota, untuk penilaian pada Pemda berfokus pada 4 substansi yaitu Perizinan, Kesehatan, Administrasi Kependudukan dan Pendidikan.” kata Lagat.
Disamapiaka Lagat, adapun nilai hasil penilaian kepatuhan dikategorikan dalam tiga zonasi yaitu zona hijau
dengan predikat kepatuhan tinggi, zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah.
Di Provinsi Kepulauan Riau, ada tiga pemerintah daerah yang mendapatkan penghargaan predikat kepatuhan tinggi yaitu Pemprov Kepri dengan nilai 87,51, Pemerintah Kabupaten Natuna dengan nilai 93,18 dan Pemerintah Kabupaten Bintan dengan nilai 83,7 ketiganya berhasil masuk dalam zona hijau predikat kepatuhan tinggi.
“Sementara lima kabupaten dan kota lainnya di Kepri masuk dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang,” ujar Lagat.
Lagat juga menyampaikan berdasarkan penilaian tersebut Ombudsman RI memberikan saran perbaikan kepada Menteri, Kepala Lembaga, Gubernur, Walikota dan Bupati. Pertama, memberikan apresiasi (award) kepada pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi.
Apresiasi tersebut dalam bentuk penghargaan atas segala upaya dan komitmen dalam memenuhi komponen standar pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kedua, memberikan teguran dan mendorong implementasi standar pelayanan publik kepada para pimpinan unit pelayanan publik yang mendapatkan zona merah atau predikat kepatuhan rendah dan zona kuning atau predikat kepatuhan sedang.
Ketiga, memantau konsistensi peningkatan kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik dimana setiap unit pelayanan wajib menyusun, menetapkan, dan menerapkan standar pelayanan publik sesuai dengan UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Guna memantau pemenuhan standar pelayanan dan menjaga konsistensi peningkatannya, maka disarankan untuk menunjuk pejabat yang berwenang,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Kepri yang telah bekerja keras untuk memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat dan mengakui masih ada sisi-sisi tertentu yang perlu menjadi perhatian.
Menurutnya, penghargaan seperti ini akan memacu semangat pemerintah daerah untuk membuat pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat. “Kemajuan zaman seperti sekarang ini menuntut kita semua untuk menciptakan
berbagai inovasi untuk kemudahan pelayanan publik,”ujar Ansar.
Guna memastikan pelayanan publik semakin meningkat, Ansar akan mendorong setiap OPD di Pemprov Kepri pada tahun 2022 untuk membuat minimal satu inovasi yang berkaitan dengan pelayanan publik.
“Kita berharap ditahun yang akan datang semua pemerintah Kabupaten Kota di Provinsi Kepulauan Riau memperoleh penghargaan dengan predikat kepatuhan standar pelayanan yang tinggi, dan Ombudsman RI Kepri bisa terus memberikan masukan-masukan agar prestasi yang diraih bisa terus dipertahankan,” pungkasnya. (r)