Batam, Tjakramedia.com – TNI AL menangkap kapal MT. Zodiac Star jenis kapal tanker berbendera Panama yang sedang berlayar di perairan Pulau Tolop Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal Tanker berbendera Panama itu memuat minyak hitam lebih kurang sebanyak 4600 Ton diduga limbah yang tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Sabtu (31/7/2021) lalu.
Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I), Laksda TNI Arsyad Abdullah mengatakan, Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL bertugas menyelenggarakan operasi pertahanan dan keamanan matra laut sesuai kebijakan Panglima TNI.
“Implementasi dari tugas tersebut adalah menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif,” ucap Arsyad saat melakukan konferensi pers diatas kapal tanker MT Zodiac Star, Rabu (1/9/2021) di perairan Batu Ampar.
Dikatakan Arsyad, intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I dan jajarannya membuahkan hasil dengan menangkap MT. Zodiac Star yang diduga melakukan pelanggaran di perairan Indonesia.
Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama berawal dari laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh Lanal Batam dengan menggerakan Kapal Angkatan Laut (KAL) Nipa I-4-57 guna menyisir perairan Pulau Tolop Kepulauan Riau.
“KAL Nipa segera melakukan pengejaran menuju sasaran dan mendapati secara visual sebuah kapal yang mencurigakan. KAL Nipa lantas melaksanakan penghentian dan pemeriksaan,” ujar Arsyad.
Dijelaskan Arsyad, dari pemeriksaan awal diketahui kapal berbendera Panama dengan bobot 3.224 GT itu memuat minyak hitam diduga limbah lebih kuranb sebanyak4600 ton tanpa dilengkapi dokumen.
Kapal tersebut, diawaki 19 orang termasuk Nakhodanya berinisial DF (18) berkewarganegaraan Indonesia dan satu ABK berkewarganegaraan Malaysia.
Kapal tanker itu berlayar di Perairan Indonesia tersebut tidak dilengkapi Surat Persetujuan (Port Clearence), mengangkut barang berbahaya dan barang khusus dengan tidak menyampaikan pemberitahuan serta hanya bisa menunjukan beberapa dokumen yang sudah kadaluarsa.
Atas pelanggaran tersebut, kapal itu ditarik ke Pangkalan Lanal Batam guna dilakukan penyelidikan lanjutan.
“Hingga saat ini telah dilaksanakan proses pemeriksaan terhadap Nakhoda, para saksi dan ahli, guna kelengkapan berita acara pemeriksaan sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan,” paparnya.
Lanjutnya, dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Nakhoda MT. Zodiac Star itu yakni kapal berlayar tanpa dilengkapi SPB (Port Clearence) melanggar pasal 323 ayat (1) jo pasal 219 ayat (1) undang-undang no. 17 tahun 2008 tentang pelayaran yang diancan dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.
Kemudian, untuk mengangkut barang berbahaya dan barang khusus yang tidak menyampaikan pemberitahuan, melanggar pasal 295 jo pasal 47 Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan UU no.11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang dapat dikenakan sanksi administrasi
Selain itu, kapal tersebut dinyatakan tidak layak layar dengan ditemukan 3 dokumen yakni exempetion certificate, international oil pollution prevention certificate serta interim exemption certificates yang sudah kadaluarsa.
“Hal ini melanggar pasal 302 (1) jo Pasal 117 ayat (2) Undang-Undang Pelayaran yang dituntut dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp400 juta,” ungkapnya.
Ditambahkannya, TNI AL akan selalu hadir dengan melaksanakan patroli di wilayah perairan Yurisdiksi Nasional guna menjaga kedaulatan dan penegakkan hukum.
Penangkapan MT. Zodiac Star berbendera Panama ini merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan tugas jajaran Koarmada I dan komitmen dari pimpinan TNI AL.
“Komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono dengan tegas mengatakan bahwa, TNI AL tidak akan ragu untuk melaksanakan penindakan atas segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di perairan Yurisdiksi Nasional Indonesia,” imbuhnya. (DK/Lkr)