Tjakramedia.com, Batam – Upah Minimum Provinsi Kepri tahun 2022 mendatang diperkirakan naik menjadi 3.050.172 (tiga juta lima puluh ribu seratus tujuh puluh dua rupiah). Hal itu setelah dilakukannya rapat pleno Dewan Pengupahan Provinsi Kepri di Ruang Rapat Graha Kepri, Kota Batam, Jumat (12/11/2021).
Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Riau Unsur Serikat Pekerja, Heri Kiswanto, SH mengatakan, setelah ada adu argumentasi dan adu data antara Depeprov Unsur Pengusaha dan Unsur Serikat Pekerja, akhirnya besaran perhitungan UMP tahun depan berdasarkan PP36/2021 ditolak oleh Unsur Pekerja.
” UMP Kepri tahun 2021 yang menjadi dasar penghitungan UMP Kepri Tahun 2022, karena bermasalah secara hukum yang mana pada dua tingkatan peradilan PTUN dan PTTUN, majelis hakim memerintahkan Gubernur Kepulauan Riau menyatakan batal dan mewajibkan Gubernur untuk mencabut SK tersebut serta mewajibkan kembali SK yang baru yang berdasarkan peraturan undang undang yang berlaku” kata Heri.

Team Depeprov Kepri Unsur Pekerja
Berkaitan dengan PP 36/2021 tentang pengupahan yang merupakan turunan dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sampai saat ini masih di gugat oleh Unsur Pekerja dan unsur masyarakat lainnya di Mahkamah Konstitusi.
“Maka dari itu untuk penetapan UMP Kepri tahun 2022 kami tolak sebelum dua hal tersebut diselesaikan. Rapat Dewan Pengupahan Provinsi kepri, terkesan hanya formalitas atau menggugurkan kewajiban Pemerintah Provinsi Kepri” jelas Heri Kiswanto, SH.

Team Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pengusaha
Anggota Dewan Pengupahan dari Unsur Pengusaha (APINDO) menyepakati besaran nilai UMP tahun 2022 sesuai dengan hasil perhitungan formula yang diatur dalam PP 36 Tahun 2021 Pasal 26.

Team Dewan Pengupahan Provinsi Kepri Unsur Pemerintah
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyatakan kenaikan upah minimum 2022 akan diumumkan oleh para gubernur pada 21 November 2021 mendatang.