Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

11/02/2026

Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

10/02/2026

PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

10/02/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Februari 11
Trending
  • Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031
  • Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun
  • PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II
  • Resmi! Persija Jakarta Rekrut Cyrus Margono
  • Rotasi dan Angkat Pejabat Pemko Batam, Amsakar Minta Kadis Bergerak Cepat Tuntaskan Sampah hingga Banjir
  • Buka MTQH XXXIV Batuampar, Amsakar Tekankan Al-Qur’an Hadir dalam Kehidupan Sosial
  • Gubernur Kepri Pimpin Apel Bersama Peringatan Bulan K3 Nasional ke-56 di Batam
  • FSP LEM SPSI Batam Muscab ke-V, Saiful Badri Tegaskan Pentingnya Memilih Ketua yang Kuat dalam Koordinasi dan Komunikasi
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Daerah»Batam»Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina
Batam

Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina

By Chania11/11/2021Tidak ada komentar19 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Istimewa
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com, Batam – Anggota Direktorat Pengamanan Aset (Ditpam) menghentikan proses pengiriman binatang dan tumbuhan dari Batam ke Pekanbaru di Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam pada Jumat (5/11/2021) malam.

Kegiatan salah seorang saksi yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) Kapal Dumai Exspress berinisial RY berhasil dihentikan pada pukul 19.10 WIB.

Akibat dokumen pendukung yang tidak lengkap berupa surat karantina hewan dan tumbuhan sebagai salah satu syarat pengiriman Antar Area (Domestik Keluar).

Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital, Kurniawan, dalam kesempatan terpisah mengatakan, barang-barang yang diamankan oleh anggota Ditpam antara lain, 1 ekor tarantula, 54 ekor tokek belang, 2 ekor kura-kura, dan 19 tumbuhan berjenis Dionaea Muscipula atau Venus Flytrap Dracula.

“Selain binatang dan tumbuhan, sebanyak 96 dus Casing HP juga berhasil diamankan. Barang-barang tersebut akan diproses oleh petugas Karantina Pertanian Batam karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” ujar Kurniawan.

Kurniawan kemudian menjelaskan, sebelum dihentikan, RY mulanya menemui salah satu anggota Ditpam yang sedang bertugas menjaga pintu ruang tunggu bawah dan meminta izin untuk memasukkan barang ke kapal melalui ruang tunggu tersebut.

Anggota Ditpam yang bertugas lantas menanyakan barang yang akan di masukkan ke kapal. Setelah dicek, barang-barang tersebut diamankan oleh anggota Ditpam bersama Komandan Regu dan petugas Karantina Pertanian Batam di Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Salah satu saksi lainnya berinisial OY juga kami mintai keterangan karena turut membawa barang tersebut dari kediaman pemilik berinisial ST di Perumahan Golden Land ke pelabuhan. ST sendiri saat ini berada di Pekanbaru,” jelas Kurniawan.

Setelah mencegah pengiriman Barang Larangan tersebut, kasus ini kemudian dilimpahkan kepada petugas Karantina Pertanian Batam untuk diproses lebih lanjut, dimana satwa dan tanaman akan dikembalikan kepada ST selaku pemilik dengan syarat harus memenuhi perjanjian sebagai berikut:

1. Tidak mengulangi kegiatan tersebut dan menjalani proses sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tidak memindahtangankan barang-barang tersebut sebelum memperoleh hasil identifikasi tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Batam.

3. Melakukan pelaporan kepada Karantina Pertanian Batam dan BKSDA sebelum memindahkan satwa dan tanaman tersebut dari Batam ke Pekanbaru. (r)

Ditpam BP Batam Amankan Binatang dan Tumbuhan Tanpa Surat Karantina Kepala Sub Direktorat Pengamanan Aset dan Objek Vital Kurniawan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Chania

    Related Posts

    Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

    11/02/2026

    Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

    10/02/2026

    PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

    10/02/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,793

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Berita Terbaru

    Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Tetapkan H.R. Moerdjoko H.W. Kembali Terpilih Sebagai Ketua Umum PSHT Periode 2026 – 2031

    By Admin11/02/20263

    Tjakramedia.com, Madiun – Parapatan Luhur (Parluh) 2026 Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) resmi menghasilkan keputusan…

    Setelah 10 Tahun Penantian, Pipa Gas WNTS ke Pulau Pemping Resmi Dibangun

    10/02/2026

    PUK SP LEM SPSI Pegahunian Batam Gelar Musnik ke – II

    10/02/2026

    Resmi! Persija Jakarta Rekrut Cyrus Margono

    07/02/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.