Tjakramedia.com, Batam – Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mengadakan acara Sosialisasi Perundangan PP 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Acara kali ini dilaksanakan di Beverly Hotel Batam Jl Raden Patah No.12 Batam, Yang dihadiri kurang lebih sekitar 30 orang dan juga melalui zoom meeting dikarenakan masih dalam kondisi Covid-19, Senin (25/10/2021).
Hadir dalam acara tersebut dari unsur Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja serta beberapa unsur lain yang terkait Pengupahan.
Adapun acara ini menghadirkan Narasumber dari Dirjen Kementrian Ketenaga Kerjaan PHI Transmigrasi.
Dalam acara pembukaan tersebut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepri, Mangara M Simarmata, Mengatakan bahwa dengan diterbitkanya PP 36 Tahun 2021 maka PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan tidak berlaku lagi.
Sementara itu, Cesar Cahyo Purnomo sebagai narasumber mengatakan, bahwa kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“Prinsip pengupahan pada dasarnya adalah hak pekerja atau buruh atas upah yang timbul pada saat terjadi hubungan kerja antara pekerja atau buruh dengan pengusaha” ujarnya. (red)