Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Catat! Aturan Baru PPKM Darurat, Masuk Jakarta Pekerja Wajib Kantongi STRP

written by Djambak 06/07/2021 205 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
205

Jakarta, Tjakramedia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait akses masuk ke Ibu Kota, khususnya bagi para pekerja di sektor yang dikecualikan. Selama penerapan PPKM Darurat, pekerja yang masih berkegiatan pada sektor yang dikecualikan wajib mengantongi Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Pengajuan STRP dilakukan melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta via  aplikasi Jakevo, dan hanya diberikan untuk sektor yang dikecualikan, yakni esensial dan kritikal.

“Kami membuat sistem registrasi pekerja sektor esensial dan kritikal, para pekerja melakukan registrasi mereka mendapat tanda registrasi STRP. Ini jadi alat bukti untuk bisa berkegiatan di Jakarta,” ucap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam konferensi pers virtual PPKM Darurat bersama Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (5/7/2021)

Menurut Anies, pada pelaksanaan hari pertama sistem sempat mengalami kendala lantaran banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan STRP. Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.

Daftarkan email Dari kapasitas untuk menampung aplikasi sebesar 1 juta pendaftar secara bersamaan, namun pengajuan yang masuk mencapai 17 juta pendaftar. Kondisi tersebut, diklaim Anies menandakan banyak masyarakat yang bukan dalam kategori sektor esensial atau kritikal ikut mendaftar.

Lantaran itu, pola pengajuan STRP diubah tak lagi perorangan tapi wajib perusahaan yang mendaftarkan karyawannya. Baca juga: Aptrindo Usul Ada Insentif dari Pengelola Tol Saat PPKM Darurat.

“Perusahan memasukan nama-nama pegawainya yang akan bekerja, dari situ akan dikeluarkan registrasi. Prosesnya kurang lebih 5 jam, jadi bukan pribadi tapi perusahaan tempat bekerja yang mendaftarkan untuk dapat proses verifikasi,” kata Anies.

Sekadar informasi, yang dimaksud dengan pengecualian untuk sektor esensial selama PPKM Darurat terdiri dari, komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Untuk sektor kritikal, mulai dari energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital, nasional, penanganan bencana, proyek strtegis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Selain itu, dalam grafis yang ditampilkan di laman media sosial Pemprov DKI Jakarta, STRP juga bisa digunakan untuk kategori perorangan dengan kebutuhan mendesak layaknya, kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, serta pendamping ibu hamil atau bersalin.

Sumber: Kompas.com

Gubernur DKI JakartaPandemi Covid-19PekerjaPPKM DARURAT
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

Seminar Safety Driving Jadi Momentum RBPI Soroti Status Kerja Pengemudi

04/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Menkum Diminta Segera Sahkan Badan Hukum PSHT Pimpinan Muhamad Taufiq

21/04/2025

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional