Batam, Tjakramedia.com – Bea Cukai Batam berhasil amankan seorang pria calon penumpang pesawat yang menyelundupkan sabu seberat 203,6 gram di dalam duburnya.
Pria inisial BS diketahui akan mengirimkan barang haram tersebut ke Lombok via Bandara internasional Hang Nadim, pada Jumat (6/8/2021) lalu.
Kepala Bidang BKLI M. Rizki Baidillah mengatakan, penangkapan itu berdasarkan profiling dan analisa gerak-gerik yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai saat mengawasi kegiatan penumpang di Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Hang Nadim .
“Berdasarkan hasil profiling dan analisa gerak-gerik, petugas Bea Cukai mencurigai salah seorang penumpang inisial BS saat melewati x-ray terminal keberangkatan,” ucap Rizki, Senin (16/8/2021).
Disampaikan Rizki, pada saat itu tersangka diberikan beberapa pertanyaan singkat dan dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
Karena penumpang tersebut menunjukkan gelagat yang mencurigakan maka digiring ke Hanggar Bea Cukai Hang Nadim untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
“Di Hanggar yang bersangkutan dilakukan tes urin, ternyata yang bersangkutan positif konsumsi sabu. Untuk lebih memastikan maka BS dibawa ke Rumah Sakit Awal Bros untuk dirontgen,” tuturnya.
Dijelaskannya, setelah dirontgen, citra di bagian dubur menunjukkan terdapat 3 bungkus barang berbentuk bulat yang dicurigai sebagai sabu.
Kemudian dia dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tiga bungkus yang mencurigakan tersebut.
Setelah dikeluarkan dan dilakukan tes kandungan, diketahui tiga bungkus tersebut merupakan sabu dengan total berat 203,6 gram.
“Atas tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya. (DK/Lkr)