Jakarta, Tjakramedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Bintan Apri Sujadi menjadi tersangka kasus korupsi penetapan kuota rokok dan minuman beralkohol di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kabupaten Bintan 2016-2018. Bersama pelaksana tugas Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Mohamad Saleh H. Umar, Apri diduga menerima uang dari distributor rokok dan merugikan negara Rp 250 miliar.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 250 miliar,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Sebelum menjadi tersangka, nama Apri juga sempat disorot karena dipecat oleh Ketua Umum Demokrat Agus Harimurty Yudhoyono (AHY) dari partainya. Saat menjabat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Kepulauan Riau, Apri dipecat karena menghadiri kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. “Iya benar, Pak Apri sudah dipecat oleh DPP Demokrat,” kata Sekretaris DPD Partai Demokrat Kepri Husnizar Hood, Ahad 7 Maret 2021.
Husnizar menyebut Apri Sujadi dipecat DPP Demokrat sejak Kamis 4 Maret 2021. Sebelum itu, Pengurus DPP Demokrat telah mengendus keberadaan Apri Sujadi di Jakarta dan berniat bakal mengikuti KLB. DPP pun membenarkan terkait beredarnya foto Apri di media sosial saat mengikuti KLB di Deli Serdang, Sumut. “Soal foto Pak Apri di lokasi KLB, telah dibenarkan DPP Demokrat,” ujar Husnizar.
Kini Apri harus berhadapan dengan penyidik KPK. KPK menengarai Apri menerima suap Rp 6,3 miliar dari distributor rokok untuk penetapan kuota. Sementara Saleh ditengarai menerima Rp 800 juta.
KPK menengarai keduanya membagi kuota rokok dan minuman beralkohol. Misalnya pada 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang atau 18.500 karton dan kuota Minuman Mengandung Etil Alkohol. Dari kuota itu, KPK menduga sebanyak 15 ribu karton merupakan jatah Apri dan 2.000 karton merupakan jatah Saleh, sedangkan 1.500 kuota milik pihak lainnya.
Sumber : Tempo.co