Tjakramedia.com, Batam – Pada tahun 2022 mendatang, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam telah membuat program Pembentukan Perda (Propemperda) Kota Batam.
Dimana terdapat 18 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas Bapemperda Kota Batam.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Hendrik mengatakan, sebagaimana amanat Undang Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 149 ayat 1, DPRD menjalankan salah satu fungsinya yakni fungsi Pembentukan Peraturan Daerah.
Dalam rangka pembentukan peraturan daerah, maka petunjuk penyusunannya telah diatur dalam Undang Undang no 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan.
“Kemudian di jelaskan dalam Turunan Peraturanya pada Permendagri nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk hukum Daerah serta juga di muat dalam Peraturan Daerah Kota Batam nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” ujar Hendrik, Jumat (29/10/2021).
Disampaikan Hendrik, sebelum dilakukan penetapan skala prioritas dan dalam daftar urutan Propemperda kota Batam tahun 2022, jika memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015.
Penyusunan Propemperda diawali dengan terlebih dulu adanya penyusunan Propemperda di lingkungan Pemerintah Kota Batam serta Penyusunan Propemperda inisiatif Dewan di DPRD kota Batam.
“Setelah itu, dilakukan penyusunanya untuk Propemperda Kota Batam antara DPRD kota Batam yaitu Bapemperda dan Pemerintah Kota Batam,” ujar Hendrik.
Adapun hasil penyusunan dan usulan Propemperda Inisiatif DPRD Kota Batam tahun 2022, yakni Ranperda Bantuan Operasional Pesantren yang diusulkan Aman, Hendrik, Dominggus dan Muhammad Fadhli.
Serta Ranperda Dana Bantuan Sekolah Daerah (BOSDA) yang diusulkan oleh Komisi 4 DPRD Kota Batam.
Selain dua usulan Ranperda Inisiatif DPRD Kota Batam untuk dimasukan dalam daftar urutan dan prioritas Propemperda di tahun 2022, Bapemperda DPRD Kota Batam juga melaporkan terkait tiga Propemperda tahun 2021 yang belum dilaksanakan pembahasanya sampai saat ini.
Tiga Ranperda yang belum dibahas tersebut yakni Ranperda Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil dan Ranperda Pembangunan Ketahanan Keluarga.
“Propemperda inisiatif DPRD tahun 2021 yang belum dilakukan pembahasan akan dimasukan dalam daftar urutan dan prioritas Propemperda luncuran ditahun 2022,” katanya.
Selain 2 Propemperda yang diusulkan oleh DPRD Batam dan 3 Propemperda tahun 2021 yang belum dilakukan pembahasan, terdapat 13 Propemperda yang berasal dari usulan Pemerintah Kota Batam tahun 2022.
Terdiri dari 12 Propemperda yang merupakan usulan baru dan satu Propemperda luncuran tahun 2021.
Propemperda tahun 2022 yang diusulkan Pemerintah Kota Batam terdiri dari Ranperda Perubahan atas peraturan Daerah Kota Batam nomor 3 tahun 2015 tentang pokok pokok pengelolaan keuangan daerah.
Ranperda Perubahan atas perda nomor 1 tahun 2002 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Ranperda Perubahan Atas perda nomor 1 tahun 2013 tentang pembentukan badan usaha pelabuhan Batam.
Ranperda Penyelenggaraan kerukunan umat beragama; Ranperda Pengelolaan Zakat; Ranperda Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba dan Prekursor Narkotika.
Selanjutnya Ranperda Bangunan Gedung; Ranperda Perubahan atas peraturan Daerah Kota Batam nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Kota Batam.
Badan Pengelolaan Keuangan dan aset Daerah mengusulkan tiga Ranperda, yakni Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam tahun 2023, Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam tahun anggaran 2021 dan Ranperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Batam Tahun Anggaran 2022.
Dua Ranperda terakhir yakni Ranperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Batam no 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah yang diusulkan Setdako dan Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan yang diusulkan Dinas Perpustakaan dan kearsipan.
“Setelah melalui harmonisasi di Bapemperda dan serangkaian konsultasi guna menyelaraskan dan melakukan pembulatan, maka ada 18 Ranperda yang dibagi menjadi dua semester,” jelasnya.
Ditambahkannya, dalam semester pertama akan dibahas 10 Ranperda dan semester kedua akan dibahas 8 Ranperda.
“Kami akan berusaha keras agar seluruh Perda ini bisa diselesaikan di tahun depan untuk Batam lebih baik,” pungkasnya. (red)