Tjakramedia.com, Batam – Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad bersama Forkompinda Kota Batam menggelar rapat bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit secara virtual, Rabu (9/2) di Pelabuhan Ferry Internasional Nongsa Pura Kota Batam, Rabu (9/2/2022).
Rapat tersebut membahas terkait dengan kesiapan Batam dalam menyambut kedatangan wisatawan mancanegara (wisman) dari Singapura. Sebagai tindak lanjut kesepakatan travel bubble beberapa waktu lalu.
Amsakar mengatakan, secara umum Batam sudah sangat siap dalam menjalankan travel bubble. Dalam rapat tersebut ada beberapa saran yang disampaikan Kapolri.
“Pertama terkait SOP (Standard Operating Procedure) harus sama antara Batam, Bintan dan Bali,” kata Amsakar, Terkait SOP tersebut menurutnya tidak ada masalah, karena memang sudah ada mekanisme yang jelas. Sehingga Batam dipastikan akan menjalankan SOP tersebut.
Kemudian kata Amsakar, pihaknya menyambut baik dengan adanya aplikasi Monitor Karantina Persisi yang digagas oleh Polri. Aplikasi ini menurutnya sangat bermanfaat untuk mendeteksi aktivitas atau dengan siapa wisman berinteraksi.
“Intinya bagaimana kesehatan tetap terjaga dan disisi lain wisatawan juga tetap nyaman,” katanya.
Sementara itu, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan monitor karantina Persisi adalah untuk mendeteksi agar wisman yang datang ke Indonesia juga mengikuti aturan yang ada.
“Misal wisman menginap di hotel A, jadi kalau dia ke luar dari lokasi maka akan bunyi atau ada pemberitahuan di aplikasi ini,” kata Nugroho.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mulai memberlakukan Travel Bubble di Kawasan Batam, Bintan dengan Singapura pada masa pandemi Covid-19 sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional serta pembukaan kembali sektor pariwisata yang aman serta produktif.
Pemberlakuan Travel Bubble tersebut tertuang pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura dalam masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada tanggal 24 Januari 2022. (r)