Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

12/05/2026

PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

11/05/2026

Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

07/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, Mei 14
Trending
  • Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi
  • Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang
  • PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja
  • The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo
  • Pembahasan Penting, Wapres Gelar Dialog Tertutup dengan Ketum PROJO
  • Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam
  • Frasa Kunci yang Dinilai Membuka Celah pada Regulasi Outsourcing Terbaru
  • Keluarga Besar KSPSI Sumsel Sambut Hangat Ketum Jumhur Hidayat di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Yang Kini Jadi Menteri
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»HARUS…!Pembakar Pacar di Muara Enim Dihukum Seumur Hidup
Berita Terbaru

HARUS…!Pembakar Pacar di Muara Enim Dihukum Seumur Hidup

By moh jumri10/08/2022Updated:10/08/2022Tidak ada komentar21 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

TtjakraMedia.com Jakarta – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Irfan Wibowo menyebut bahwa Terdakwa Andriasyah oknum mantan Polisi pembakar pacar di kabupaten Muara Enim akhirnya di tuntut penjara seumur hidup. Irfan menyebut dalam tuntutan itu, terdakwa telah melanggar pasal sebagai mana telah melakukan perbuatan dalam pasal pertama primair yaitu pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP atau kedua primair pasal 355 ayat (2) KUHP subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP.

”Tuntutan yang dibacakan tadi, merupakan sebagaimana dengan fakta persidangan yang terungkap dilaporkan secara berjenjang, dimana terdakwa, telah terbukti melanggar pasal 340 KUHP dengan tuntutan hukuman yaitu penjara selama seumur hidup ,” kata Kejari Muara Enim, Irfan melalui rillisnya, Selasa (10/8).

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, M Ridho menambahkan, bahwa dalam fakta persidangan terungkap perkara tersebut, bermula dari terdakwa saat menjalin hubungan kepada korban Alm. Nengsi Maelina. Kemudian, dikarenakan korban berusaha menghindari terdakwa, pada tanggal 10 Maret 2022.

“Dimana terdakwa yang tidak terima ditinggalkan oleh korban lalu terdakwa menghampiri korban di rumah kontrakannya dengan sengaja membawa 1 botol aqua berisikan bensin 1,5 liter dan korek api gas yang telah disiapkan untuk mencederai korban. Kemudian, terdakwa masuk ke kamar korban dan menyirami korban dengan bensin lalu menyalakan korek api dilantai yang basah lantaran tumpahan bensin hingga membakar kamar kontrakan korban kemudian menyambar ke tubuh korban.”tutur Ridho.

”Dari kejadian tersebut, korban mengalami luka bakar sebesar 68,5% sempat dilarikan ke rumah sakit, namun kemudian korban meninggal dunia dalam perawatan pada tanggal 26 Maret 202 ,” sambung Ridho.

Ditambahkan, Ridho untuk sidang selanjutnya, akan dilanjutkan hari Selasa tanggal 16 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa.

“Dalam tuntutan yang kami berikan pada sidang hari ini, merupakan sebagai rasa keadilan yang kami di berikan kepada keluarga korban ,” tutup Ridho. (Red)

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

    12/05/2026

    PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

    11/05/2026

    Amsakar-Li Claudia Ajak Tokoh Masyarakat Kawal Momentum Kemajuan Batam

    07/05/2026
    Leave A Reply

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Batam

    Peresmian Madenpom I/6 Batam, Amsakar Sebut Stabilitas Daerah Kunci Pertumbuhan Investasi

    By Admin12/05/20261

    Tjakramedia.com, Batam – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menghadiri peresmian Gedung dan Garasi Madenpom I/6 Batam, Senin…

    Bareskrim Usut Sindikat Judol Hayam Wuruk, Bidik Pengusaha Hiburan Malam dan Tambang

    11/05/2026

    PUK SP LEM SPSI McDermott Gelar Turnamen Mini Soccer, Pererat Soliditas dan Kebersamaan Pekerja

    11/05/2026

    The Art of Simple Leadership: Kunci Sukses Ala Jerry Hermawan Lo

    11/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.