Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi

19/05/2026

Luar Biasa! Veda Ega Finish Top 8 Moto3 Catalunya dari Posisi Start Belakang

18/05/2026

BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca, Antisipasi Dampak “El Nino” untuk Jaga Ketahanan Air Baku

17/05/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, Mei 20
Trending
  • Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik
  • Pengadilan Niaga: Developer Apartemen Tak Bisa Sembarangan Diajukan PKPU
  • Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi
  • Luar Biasa! Veda Ega Finish Top 8 Moto3 Catalunya dari Posisi Start Belakang
  • BP Batam Siapkan Operasi Modifikasi Cuaca, Antisipasi Dampak “El Nino” untuk Jaga Ketahanan Air Baku
  • Jatim Tulang Punggung Pangan Nasional, Kunci Sukses Asta Cita Prabowo
  • Dugaan Kongkalikong Proyek Rp121 Miliar, Kemenag Bakal Didemo Mahasiswa
  • Pemko Batam Pastikan Pembangunan Sarpras Kodaeral IV Tidak Ganggu Anggaran Pendidikan
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Nasional»Pengadilan Niaga: Developer Apartemen Tak Bisa Sembarangan Diajukan PKPU
Nasional

Pengadilan Niaga: Developer Apartemen Tak Bisa Sembarangan Diajukan PKPU

By moh jumri19/05/2026Tidak ada komentar0 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tjakramedia.com Jakarta – PT Taman Harapan Indah sebuah perusahaan pengembang Apartemen Regatta, yang sebagian besar telah terjual dan dihuni ratusan orang, berhasil lolos dari upaya pencaplokan oleh PT. Bank Mayapada Internasional Tbk, dengan modus operandi pengajuan gugatan PKPU, menyusul putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 13 Mei 2026, yang menolak permohonan yang diajukan hanya beberapa hari setelah PT. Bank Mayapada Internasional Tbk membuat pengalihan sebagian piutang (Cessie) kepada Buyung Gunawan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim yang dipimpin Khusaini, SH. MH itu mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 3 Tahun 2023 bagian B. Rumusan Hukum Kamar Perdata angka 2. Perdata Khusus, huruf a (2) yang pada pokoknya menyatakan permohonan pernyataan pailit ataupun PKPU terhadap pengembang (developer) apartemen dan/atau rumah susun tidak memenuhi syarat sebagai pembuktian secara sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Mahkamah Agung secara tegas telah memberikan pedoman kepada seluruh pengadilan bahwa permohonan pailit maupun PKPU terhadap pengembang /developer apartemen atau rumah susun pada prinsipnya tidak memenuhi kriteria pembuktian sederhana sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 8 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

“Termohon PKPU merupakan perusahaan developer/pengembang dalam bidang real estate seperti bangunan apartemen, bangunan tempat tinggal dan bangunan bukan tempat tinggal. Termohon PKPU tidak memenuhi syarat formil sebagai subjek untuk dapat diajukan permohonan PKPU. Dengan demikian permohonan Pemohon PKPU tidak memenuhi formalitas sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) “ ujar Khusaini, SH. MH.

Sebelumnya  dikenal sebagai “bad guy” Dato Tahir nama Buyung Gunawan pernah muncul dalam sengkarut kasus Ted Sioeng, debitur PT. Bank Mayapada Internasional Tbk pemilik Sioeng Grup.

“Meskipun hutangnya kepada Dato Tahir – sahabatnya selama 40 tahun — atas pembelian apartemen Grange Infinitedi Singapore pada tahun 2014 itu telah lunas — melalui perjanjian pinjam meminjam dengan Buyung Gunawan — namun Ted Sioeng tetap dipenjara,” ujar Jualianto Aziz, kuasa hukum Ted Sioeng PAD pada pembacaan nota pembelaan di PN Jakarta Selatan (17/2/2025) silam.

Dalam skenario rencana pencaplokan PT. Taman Harapan Indah yang kandas itu, diawali rekayasa menciptakan hutang baru, melalui pengalihan sebagian piutang (cessie) PT. Bank Mayapada Internasional Tbk. Buyung Gunawan sebagai pemohon PKPU, lalu menarik PT. Bank Mayapada Internasional Tbk sebagai Kreditur Lain. Selanjutnya ia mengakali terpenuhinya syarat formil, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Pengajuan permohonan PKPU terhadap PT. Taman Harapan Indah seharusnya tidak dilakukan. Karena tidak sejalan dengan semangat dan prinsip yang ditegaskan dalam SEMA No. 3 Tahun 2023 yang pada pokoknya memberikan perhatian terhadap pengajuan PKPU terhadap perusahaan developer/pengembang apartemen dan/atau rumah susun.

Sangat disayangkan apabila lembaga PKPU hanya digunakan sebagai alat untuk mengambil alih perusahaan, apalagi Apartemen Regatta yang dikembangkan PT. Taman Harapan Indah sebagian besar telah terjual dan dihuni ratusan orang.

Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 72/Pdt.Sus-PKPU/2026/PN.Niaga.Jkt.Pst. tanggal 13 Mei 2026 ini dinilai menjadi pengingat bahwa mekanisme PKPU tidak dapat digunakan secara serampangan ataupun melalui konstruksi hukum yang dipaksakan hanya untuk memenuhi syarat formil pengajuan PKPU ke Pengadilan.

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
moh jumri

    Related Posts

    Luar Biasa! Veda Ega Finish Top 8 Moto3 Catalunya dari Posisi Start Belakang

    18/05/2026

    Jatim Tulang Punggung Pangan Nasional, Kunci Sukses Asta Cita Prabowo

    17/05/2026

    BP Batam Sambut Baik Kolaborasi Semarakkan Piala Dunia 2026

    16/05/2026

    Comments are closed.

    Demo
    Top Posts

    Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

    29/08/20226,794

    Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

    27/10/20212,398

    Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

    17/11/20211,945

    Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

    27/10/20211,880
    Don't Miss
    Hukum

    Waka BGN: Pembukaan SPPG Gratis dan Resmi, Hati-hati Modus Jual Beli Titik

    By moh jumri20/05/20260

    Tjakramedia.com Jabar – Kepolisian Daerah Jawa Barat berhasil membongkar praktik kejahatan penipuan dan penggelapan yang…

    Pengadilan Niaga: Developer Apartemen Tak Bisa Sembarangan Diajukan PKPU

    19/05/2026

    Batam Sambut Iduladha dengan Pawai Takbir dan Mobil Hias, Pelaksanaan Salat Id di Tiga Lokasi

    19/05/2026

    Luar Biasa! Veda Ega Finish Top 8 Moto3 Catalunya dari Posisi Start Belakang

    18/05/2026
    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Tjakramedia,com
    Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
    • Redaksi
    • Disclaimer
    • Kode Etik Jurnalistik
    • Pedoman Media Siber
    • Advertisement
    • Tentang Kami
    © {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.