Geledah Kantor BP Batam, Polisi Cari Dokumen Lahan Ini

Istimewa

Tjakramedia.com, Batam – Aparat Kepolisian Resort Barelang melakukan penggeledahan di ruang arsip Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada Rabu (21/8/2024). Hal tersebut terjadi setelah tiga kali di surati Polisi untuk meminta dokumen yang sedang dilakukan penyelidikan, tidak diberikan oleh pihak BP Batam.

Penggeledahan itu pun dibenarkan oleh Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu dan mengatakan bahwa, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dokumen surat setelah adanya izin geledah dari Pengadilan Negeri Batam.

Surat izin penggeledah itu terkait perkara penanganan lahan oleh PT Carlina Cahaya Loka Batam di salah hutan lindung di kawasan Tiban Southlink.

“Langkah penggeledahan in dilakukan karena penyelidikan yang tengah berjalan terkendala untuk mengumpulkan bukti-bukti. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata pengolahan lahan itu di atas hutan lindung,” ujar Haribertus pada awak media.

BACA JUGA:  Tri Tito Sebut Posyandu Mawar di Kijang Terbaik Se Indonesia

Heribertus juga menyebutkan, dalam proses penyelidikan kasus ini, sebelumnya pihaknya sudah bersurat ke BP Batam agar memberikan dokumen yang dimaksud untuk mengklarifikasi.

“Tapi tiga kali pengajuan surat pemanggilan tidak diindahkan, karena sudah kami temukan ada pelanggaran,” tegasnya.

Sementara untuk saksi-saksi yang sudah diperiksa, isedangkan status lahan yang bermasalah tersebut sudah ditangani.

“Untuk lahannya sementara status quo,” kata Heribertus.

Kemudian, Humas Pengadilan Negeri Batam, Welly menjelaskan bahwa izin yang dimaksud soal penggeledahan yang terjadi di kantor BP Batam. Polisi dapat meminta izin penggeledahan dari pengadilan untuk menggeledah rumah, pakaian, atau badan.

Penggeledahan dapat dilakukan dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ungkap Welly. (red/NK)