Batam, Tjakramedia.com – Polsek Bengkong ringkus 8 orang pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor) pada lima lokasi kejadian yang berbeda di wilayah Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
8 remaja tersebut masih berusia belasan tahun, yakni berinisial DHF (16), MAK (15), NAP (14), MJF (15), MR (17), FB (13), ADA (16) dan FDBL (21).
Penangkapan terhadap remaja pelaku itu berdasarkan 4 Laporan Polisi (LP) yang diterima oleh Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong.
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal menyampaikan, para tersangka itu melakukan pencurian kendaraan bermotor di tempat lokasi yang berbeda.
Yaitu di Bengkong Indah Bawah blok F, Kampung Belimbing Sadai blok D, Bengkong Kolam blok B2, Bengkong Palapa 1 blok A dan di Melcem Kelurahan Tanjung Sengkuang.
Total ada 6 unit sepeda motor barang bukti yang berhasil diamankan. 2 unit di antaranya tidak memiliki surat-surat kendaraan bermotor.
“Nah sesuai LP ada 4 unit motor. 2 unit lagi kita masih kordinasi dengan pihak Polsek-polsek terdekat, apakah ada kendaraan bermotor yang hilang dan melapor,” ucap Bob, Jumat (3/9/2021).
Dikatakannya, tangkapan tersebut merupakan sebuah prestasi besar bagi jajaran Polsek Bengkong. Sebab hal tersebut menjadi bukti bahwa Polri selalu berjibaku untuk memberikan kenyamanan ditengah masyarakat.
“Atas perbuatannya para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun kurungan,” pungkasnya. (DK/Lkr)