Tjakramedia.com Serang – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten (Ombudsman Banten), Dedy Irsan didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Zainal Muttaqin dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Eni Nuraeni, dan Asisten lainnya melepas mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, pada Jum’at 10 September 2021 bertempat di Ombudsman Banten.
Pada bulan Agustus, Ombudsman Banten menerima sedikitnya 6 (enam) mahasiswa magang di Kantor Ombudsman Banten.
Jumlah tersebut diakui Dedy sudah dengan pertimbangan adaptasi kebiasan baru dalam suasana pandemi Covid-19, yaitu dengan memperhatikan jumlah orang di dalam kantor dan protokol kesehatan.
Mahasiswa yang menjalani program magang tersebut menjalani program magang di Ombudsman Banten selama 1 (satu) bulan, dengan tujuan mempelajari dunia kerja dan untuk mempelajari lebih dalam mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman serta proses kerja dan budaya kerja di Ombudsman khususnya Ombudsman Banten.
Baca juga :
Dalam kegiatan ini, turut hadir Pimpinan Ombudsman RI, Johanes Widijantoro selaku tamu undangan yang sedang melakukan rangkaian kunjungan kerja di Provinsi Banten yaitu peninjauan langsung ke Lapas Kelas I Tangerang, Rutan Polda Banten dan Rutan Polres Serang Kota.
Johanes Widijantoro dengan hormat diminta untuk menyaksikan paparan mahasiswa magang terkait hasil yang didapat oleh mahasiswa magang tersebut.
Pemaparan mahasiswa magang tersebut terkait hasil yang didapat para mahasiswa tersebut selama melakukan program magang di Ombudsman Banten selama 1 (satu) bulan tersebut.
Baca juga : Kartu Prakerja Gelombang 20 Dibuka Minggu Kedua September 2021, Simak Syaratnya
Pemaparan yang dilakukan oleh mahasiswa magang tersebut, bertujuan untuk mengetahui apakah yang didapat oleh mahasiswa magang tersebut, yaitu untuk mengetahui tingkat keberhasilan Insan Ombudsman Banten dalam menyampaikan materi-materi selama program magang tersebut juga untuk mengetahui beberapa masukan dari mahasiswa magang demi perbaikan dan pengayaan materi yang disampaikan untuk program mahasiswa magang kedepannya. selama magang mahasiswa juga dilibatkan utk turun langsung kelapangan didampingi Ombudsman Banten
Anggota Ombudsman, Johanes Widijantoro, mengapresiasi pemaparan yang disampaikan oleh mahasiswa magang tersebut. Menurutnya, Ombudsman Banten sudah berhasil menyampaikan materi terkait tugas, fungsi dan kewenangan serta budaya kerja sesuai dengan core bussines Ombudsman.
Pada akhir kegiatan, Johanes berharap para mahasiswa magang tersebut untuk berperan aktif dalam sosialisasi mengenai Ombudsman Banten kepada masyarakat yang belum mengetahui tentang Ombudsman dan juga turut berperan aktif dalam mengawasi pelayanan publik di masyarakat.
Tidak jauh berbeda, Kepala Ombudsman Banten, Dedy Irsan menyampaikan, para mahasiswa sebagai agen perubahan juga sebagai masyarakat pada umumnya agar dapat menjadi kepanjangan tangan Ombudsman dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di masyarakat.
Hal ini juga, diakui Dedy, merupakan tindak lanjut dari MoU antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa yang telah disepakati pada Oktober 2020 lalu. Program magang ini juga, jelas Dedy, akan berkaitan dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang dicanangkan oleh Kemdikbud.
“Kedepannya, mungkin juga akan lebih banyak lagi yang akan melakukan magang di Ombudsman Banten mengingat adanya program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dari Kemdikbud.” ujar Dedy.
Pada kegiatan ini juga dilakukan penyambutan mahasiswa magang periode bulan September sebanyak 5 (lima) mahasiswa Untirta yang akan menjalani program magang yang berdurasi 1 (satu) bulan dan 1 (satu) mahasiswa magang periode bulan Agustus yang melakukan ekstensi durasi magang selama 1 (satu) bulan.