Tjakramedia.com, Batam – Bea Cukai Batam tangkap seorang pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Zulfikar Islami menyampaikan, penumpang pesawat tersebut diamankan di terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, pada Minggu (3/10/2021).
“Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang tersebut dan melakukan pemeriksaan barang bawaannya, dia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan didalam duburnya,” ucap Zulfikar, Jumat (29/10/2021).
Disampaikannya, kemudian petugas membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam duburnya.
Setelah itu dilakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik
tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu.
“Setelah itu tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses dan penyelidikan selanjutnya,” tuturnya.
Lanjutnya, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).
Dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (red)