Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Nekat Simpan Sabu Dalam Dubur, Penumpang Pesawat Ditangkap Bea Cukai di Bandara Hang Nadim

written by Chania 29/10/2021 144 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
144

Tjakramedia.com, Batam – Bea Cukai Batam tangkap seorang pria inisial A (35) calon penumpang pesawat rute Batam-Surabaya-Lombok yang menyelundupkan tiga bungkus plastik berisi total 301,4 gram sabu di dalam duburnya.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI), Zulfikar Islami menyampaikan, penumpang pesawat tersebut diamankan di terminal keberangkatan Bandar Udara Internasional Hang Nadim, pada Minggu (3/10/2021).

“Petugas Bea Cukai Bandara Hang Nadim melakukan kegiatan profiling terhadap penumpang tersebut dan melakukan pemeriksaan barang bawaannya, dia mengaku mengonsumsi sabu dan mengakui membawa sabu yang disembunyikan didalam duburnya,” ucap Zulfikar, Jumat (29/10/2021).

Disampaikannya, kemudian petugas membawa penumpang tersebut ke Rumah Sakit Awal Bros Batam untuk dilakukan rontgen dan hasilnya benar ditemukan 3 barang bukti bungkusan plastik disembunyikan di dalam duburnya.

Setelah itu dilakukan uji narcotest untuk memastikan kandungan dari isi bungkusan plastik
tersebut. Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan tersebut positif narkoba jenis sabu.

“Setelah itu tersangka dan barang bukti diserahterimakan ke Badan Narkotika Nasional
Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau untuk proses dan penyelidikan selanjutnya,” tuturnya.

Lanjutnya, penyelundupan narkotika dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1).

Dengan ancaman pidana mati penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10 miliar. (red)

Bea cukai batamNekat Simpan Sabu Dalam Dubur Penumpang Pesawat Ditangkap Bea Cukai di Bandara Hang NadimPelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI)Zulfikar Islami
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Langkah Bersejarah : Perantau Minang di Kepri Bentuk Paguyuban Keluarga Besar Rumah Gadang Kepri

12/05/2025

May day 2025, Serikat Pekerja LEM SPSI Tanam 1000 Pohon Mangrove di Tanjung Piayu

30/04/2025

Serikat Pekerja Bahas Masalah Perburuhan dengan Kapolda Kepri

30/04/2025

Serikat Pekerja LEM SPSI Audiensi dengan Kapolresta Barelang

25/04/2025

Pererat Silaturahmi, DPC FSP LEM SPSI Batam Gelar Buka Bersama

22/03/2025

Senator Ria Saptarika Tinjau Kesiapan Pelabuhan Sekupang Hadapi Arus Mudik Lebaran 2025

22/03/2025

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional