Tjakramedia.com, Pangkalpinang – Kepala Staf Kodim 0413/Bangka Letkol Arm Bontor Karo-Karo menghadir Rapat Paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Pangkalpinang bertempat di ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Sabtu (8/6/2024).
Rapat Paripurna Ketujuh Belas Masa Persidangan III Tahun 2024 DPRD Pangkalpinang dengan Agenda:
- Penyampaian dan Penjelas PJ. Wali Kota
Pangkalpinang Terhadap 3(Tiga) Raperda, - Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 (Tiga) Raperda, yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD kota Pangkalpinang Abang Hertza
Turut hadir diantaranya Pj. Walikota Kota Pangkalpinang Dra. Lusye Anneke Tabulan, M.Pd, Sekda kota Pangkalpinang Meigo, Kepala kementerian agama di wakili oleh Firman, Kajari di wakili oleh R.G Harahap, Kepala kantor pelayanan pajak Amir, Asisten Se-kota Pangkalpinang, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-kota Pangkalpinang.
Dalam kegiatan tersebut Pj. Walikota Kota Pangkalpinang Dra. Lusye Anneke Tabulan, M.Pd mengatakan adapun 3 (tiga) Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari:
- Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Ta 2025-2045;
- Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pemekaran Kelurahan Dan Pembentukan Kecamatan Dalam Wilayah Kota Pangkalpinang
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Sasaran penyusunan RPJPD Kota Pangkalpinang Ta 2025-2045 adalah
a. sebagai pedoman untuk memberikan arah pembangunan terhadap kebijakan dan strategi pembangunan jangka panjang daerah ta 2025-2045;
b. menjadi dasar penyusunan RPJMD dan menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program bagi calon Kepala Daerah yang akan mengikuti Pilkada serentak Tahun 2024;
c. sebagai dasar atau acuan penyusunan RPJMD yang dilakukan dengan cara menyelaraskan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan jangka menengah daerah dengan arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah
d. sebagai tolak ukur dalam mengukur dan melakukan evaluasi kinerja lima tahunan.
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor2 Tahun 2011 yaitu adanya perubahan pusat pemerintahan Kecamatan Taman Sari, serta penyesuaian peta batas Kota Pangkalpinang terbaru sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka dan antara Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2011 yaitu adanya perubahan pusat pemerintahan Kecamatan Taman Sari, serta penyesuaian peta batas Kota Pangkalpinang terbaru sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2019 tentang Batas Daerah antara Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangkadan antara Kota Pangkalpinang dengan Kabupaten Bangka Tengah Prov Kep Babel. Sedangkan tujuan dari pengajuan raperda ini adalah:
a. mengoptimalkan fungsi camat dalam menjalankan sebagian kewenangan wali kota;
b. meningkatkan pelayanan publik sesuai dengan karakteristik Kecamatan dan Kelurahan atau kebutuhan masyarakat setempat; dan
c. merencanakan kegiatan pembangunan jangka pendek atau panjang bagi Kecamatan dan Kelurahan.
Pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 26 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan. Pada Tahun 2022 Pemerintah Pusat telah mengeluarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa “Jenis Pajak dan Retribusi.
Dengan ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, maka Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang. Pemerintah Kota Pangkalpinang pada tahun 2024 ini telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.,” tutupnya.
Pendim413Bangka