Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Kasus Mafia Tanah di Tangerang Dilaporkan ke Polisi

written by moh jumri 25/12/2021 115 views
A+A-
Reset
Share 0FacebookTwitterWhatsapp
115

Tjakramedia.com Jakarta – Kasus mafia tanah antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana dalam perebutan tanah seluas 20.110 hektare di Kabupaten Tangerang, Banten melangkah ke babak baru. Pihak Ghozali memutuskan membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya kepada Tonny.

Laporan ini merupakan respons atas gugatan perdata Tonny di Pengadilan Negeri Tangerang kepada Ghozali. Tonny menggugat pembatalan Akta Jual Beli (AJB) milik Ghozali. “AJB hanya bisa dibatalkan oleh para pihak yang terlibat. Sedang Tonny bukan para pihak dalam AJB tersebut, jadi bagaimana bisa dia menggugat AJB dibatalkan,” kata Pengacara Ghozali, Alloys Ferdinand kepada wartawan, Jumat (24/12/2021).

Atas dasar itu, pihak Ghozali membuat laporan polisi dengan dugaan penggunaan keterangan palsu oleh Tonny. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.

Dalam laporan itu, Tonny disangkakan pasal 243 KUHP, Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, dan Pasal 378 KUHP, tentang keterangan palsu di bawah sumpah dan pemalsuan surat, dan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penipuan.

Laporan polisi ini juga berkaitan dengan adanya dugaan pemerasaan senilai Rp 350 miliar kepada PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu Grup) selaku pembeli tanah yang sah kepada Ghozali.

Baca juga : Pemkot Tangerang Disoroti Akibat Kajian Hukumnya Lemah

Belakangan muncul isu jika Ghozali dilindungi oleh perkumpulan Naga atau julukan bagi penguasa ekonomi Indonesia dan Agung Sedayu Grup. Pihak Ghozali pun membantah tegas tudingan tersebut.

“Kasus tanah ini antara Ahmad Ghozali dan Tonny Permana, tidak ada kaitannya dengan para Naga, maupun Agung Sedayu Grup,” kata Pengacara Ghozali yang lain, Krisna Murti.

Krisna mengatakan, kasus bermula dari gugatan Ghozali ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang pada 2 Mei 2018. Ghozali meminta agar dilakukan pembatalan SHM milik Tonny Permana. Di tingkat pertama ini, putusan dimenangkan oleh Ghozali.

Proses hukum terus bergulir hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya tetap dimenangkan oleh Ghozali. Bersamaan dengan putusan PK tersebut, maka proses hukum telah mencapai inkracht. Artinya hak atas tanah seluas sekitar 20.110 meter persegi itu menjadi milik Ghozali.

Setelah itu, BPN Provinsi Banten pun menerbitkan Surat Keputusan Pembatalan Sertipikat Hak Milik Nomor 02503/Salembaran Jaya, Seluas 20.110 meter persegi atas nama Tonny Permana. Tanah tersebut terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

“Bahwa berdasarkan Putusan-putusan yang telah memenangkan Ahmad Ghozali tersebut, maka Pihak PT Kukuh Mandiri Lestari telah membeli tanah tersebut dari Ahmad Ghozali,” kata Krisna.

Mafia Tanah di Tangerang
Share 0 FacebookTwitterWhatsapp

You may also like

Peringati HUT ke-26, INTI Babel Bersama TNI AD Gelar Baksos Sembako untuk Masyarakat

19/04/2025

Kacau, Jaksa Penyidik Melekatkan Persangkaan Palsu Dalam Kasus Korupsi Pertamina

20/03/2025

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

01/03/2025

Babinsa Koramil Sungaiselan Jadi Pembina Upacara di SDN 17, Tanamkan Jiwa Nasionalisme

20/01/2025

Kasus Mafia Hukum Zarof Ricar Memasuki Babak Baru.Berkas Perkara PK Tebalnya Tiga Meter Diputus...

08/01/2025

Dedy Sitorus, Anggota DPR RI Fraksi PDIP Dilaporkan ke KPK dan Korps Pemberantasan Tindak...

17/12/2024

Leave a Comment

Save my name, email, and website in this browser for the next time I comment.

Popular Posts

  • Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

  • Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kerakas Motivasi Peternak Kambing

  • Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

  • Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

  • Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

  • Facebook
  • Twitter
  • Youtube
Footer Logo
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami

@2021 - All Right by tjakramedia

Tjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional