Pemilik Lahan Tanah di Belakang Seijin Buka Suara Soal Galian Tanah Merah, Begini Faktanya

Tjakramedia.com Lebak – Terkait ramainya pemberitaan media online mengenai dugaan galian tanah tak berizin di Kawasan PT Sejin yang berada di Kampung Binong, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak -Banten pemilik lahan angkat bicara.

Rahmat pemilik lahan galian tersebut mengatakan bahwa, tidak tepat kalau itu disebut galian c karena kata Rahmat pihaknya hanya mengupas gundukan tanah agar lahan tersebut rata, dan kedepannya dapat dibangun gedung untuk perusahaan.

“Jadi yang ingin saya Klarifikasi disini, lahan tersebut bukan galian tanah, melainkan cut and fill agar lahan tersebut rata, sehingga nantinya ada rencana kedepannya untuk saya jadikan bangunan, agar dapat dimanfaatkan oleh investor yang ingin membuka perusahan di Kabupaten Lebak. Adapun tanahnya saya buang ke lahan saya yang ada di Tangerang”. Tutur Rahmat melalui sambungan telepon. Senin (04/12/2022)

BACA JUGA:  Oknum Pegawai Berstatus Tersangka, BP Batam Hormati Proses Hukum

Untuk itu kata Rahmat, dengan adanya perencanaan kedepan di lahan miliknya tersebut, dirinya berharap dapat membantu Masyarakat sekitar umumnya Masyarakat Lebak.

Baca juga : Polres Lebak Sita Alat Berat Galian Ilegal di Nameng

“Jika lahan tersebut saya bangun untuk perusahaan, otomatis kan dapat menyerap tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Lebak”. Jelasnya

Rahmat juga menambahkan, terkait masalah izin pihaknya mengaku sudah menempuh semua izin dari mulai lingkungan setempat hingga ke Pemda Lebak.

“Izin lingkungan warga setempat, pihak Desa serta Kecamatan semuanya sudah kami tempuh, bahkan NPWPD atau kontribusi ke Pemda Lebak juga sudah ada, jadi saya kira tidak benar jika kami melakukan aktivitas ilegal”. Pungkasnya.