Close Menu
Tjakramedia,comTjakramedia,com
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, Mei 3
Trending
  • Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos
  • LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar
  • 1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri
  • Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH
  • SMK Bekasi: Pelaku Kekerasan Ditetapkan ABH, Proses Hukum Dipercepat
  • Langgar Aturan Hingga Ancam Ketahanan Energi, Matahukum: Ini Bahaya Kapal Pertamina Dikuasai Orang Asing
  • UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR
  • Sehari Menjelang Putusan Perkara Rp119 Triliun, Dugaan Suap Berbau Dolar Mengemuka, KPK Siaga
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Demo
  • Home
  • Politik
  • Daerah
    • Anambas
    • Bangka
      • Bangka Barat
      • Bangka Selatan
      • Bangka Tengah
    • Batam
    • Belitung
    • Belitung Timur
    • Bintan
    • Karimun
    • Lingga
    • Natuna
    • Pangkalpinang
    • Tanjungpinang
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
Tjakramedia,comTjakramedia,com
Home»Berita Terbaru»Kemnaker Kemukakan Manfaat Program JKP bagi Pekerja Ter-PHK
Berita Terbaru

Kemnaker Kemukakan Manfaat Program JKP bagi Pekerja Ter-PHK

By Admin17/07/2021Tidak ada komentar81 Views
Facebook Twitter Pinterest LinkedIn WhatsApp Reddit Tumblr Email
Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, Tjakramedia.com – Kementerian Ketenagakerjaan mengemukakan tiga manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja ter-PHK. Manfaat dari program tersebut dinilai penting sebagai bantalan sosial.

“Program JKP itu akan menjadi bantalan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerjaannya, dan membantu yang bersangkutan bertahan hingga pekerja mendapat pekerjaan baru atau memutuskan menjadi wirausaha,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, saat menjadi narasumber pada acara Ngobrol @Tempo secara virtual, Rabu (14/7/2021).

Sekjen Anwar menyatakan bahwa ketiga manfaat itu berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Secara lebih rinci, ia menjelaskan bahwa uang tunai ini nantinya diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

“Uang tunai ini rinciannya adalah 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan,” ucapnya.

Adapun terkait manfaat akses informasi pasar kerja, katanya, diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh Pengantar Kerja atau Petugas Antrakerja secara online maupun secara manual.

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk manfaat pelatihan kerja dilakukan melalui Sisnaker dan manual yang terdiri atas pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja, pelatihan kewirausahaan, dan pemagangan di industri.

“Manfaat pelatihan kerja ini dilakukan melalui integrasi akses informasi pasar kerja dan sistem informasi BPJS Ketenagakerjaan dalam Sisnaker. Manfaat Pelatihan kerja dilaksanakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan di kabupaten/kota,” katanya melanjutkan.

Namun, katanya, untuk mendapatkan manfaat JKP tersebut, pekerja yang ter-PHK terlebih dahulu harus menjadi peserta program JKP.

Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepersertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menegah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM, sekurang-kurangnya mengikuti program JKK, JKM, dan JHT.

Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM.

“Syarat lainnya adalah belum berusia 54 tahun, dan termasuk pekerja PKWT,” ucapnya.

Adapun sumber pembiayaan dari JKP, yakni iuran pemerintah pusat sebesar 0,22%, sumber pendanaan rekomposisi iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja 0,14% dan Jaminan Kematian 0,10%, Ketentuan dasar perhitungan upah adalah upah yg dilaporkan ke BPJS dengan batas upah sebesar 5 juta rupiah.

Lebih lanjut dikemukakan Sekjen Anwar, terkait penerima program JKP yang diatur yaitu pekerja yang mengalami PHK sesuai dengan UU Cipta Kerja (Pasal 154A UU No. 11 Tahun 2020), pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.

Hal ini, sambungnya, tidak berlaku untuk alasan PHK karena mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, dan meninggal dunia.

Biro Humas Kemnaker

Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Telegram Email
Admin
  • Website

Related Posts

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026

UU PPRT Resmi Disahkan, KSPSI Jumhur Hidayat Ucapkan Terimakasih Kepada Presiden dan DPR

22/04/2026

DPRD Kota Batam Apresiasi MoU BP Batam–PLN Batam, Perkuat Infrastruktur Energi untuk Investasi Digital

21/04/2026
Leave A Reply

Demo
Top Posts

Pengendara Motor Berjatuhan di Bukit Daeng Muka Kuning Karena Tumpahan Minyak

29/08/20226,794

Polresta Barelang Bongkar Judi Online di Dua Perumahan Elit Kota Batam

27/10/20212,398

Kembali terjadi Lakalantas dalam Kawasan Industri Batamindo

17/11/20211,945

Heboh, Jalan Perumahan Winner Millenium Mansion Batam Dipagar PT. Sentral Leejaya Costapati

27/10/20211,880
Don't Miss
Nasional

Ironi Nanik Deyang: Pejabat Komunikasi tapi Kata-kata Kasar di Medsos

By moh jumri01/05/20260

Tjakramedia.com Jakarta – Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, memberikan tanggapan yang sangat tajam dan mendalam merespons…

LEM SPSI Kepri dan Batam Rayakan May Day dengan Gerakan Peduli Lingkungan, 60 Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar

01/05/2026

1.500 Pekerja Akan Memeriahkan Mayday 2026 di Dataran Engku Putri

29/04/2026

Profil Jumhur Hidayat, Ketum KSPSI yang Resmi Dilantik Prabowo Jadi Menteri LH

27/04/2026
Stay In Touch
  • Facebook
  • Twitter
  • Pinterest
  • Instagram
  • YouTube
  • Vimeo

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

Tjakramedia,com
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Advertisement
  • Tentang Kami
© {2021r} https://tjakramedia.com Designed by https://tjakramedia..

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.