Tjakramedia.com, Tanjungpinang – Satresnarkoba Polres Tanjungpinang berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika.
Kejadian bermula pada Kamis (14/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dicurigai memiliki menyimpan menguasai Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis sabu.
Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan berhasil mendapatkan informasi bahwa laki-laki tersebut berada di sebuah kos-kosan Jl. Harmoko Kel. Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B mengatakan, saat diinterogasi oleh petugas, laki-laki tersebut mengaku bernama BKN.
Kemudian dengan didampingi ketua RT setempat dilakukan penggeledahan, dan ditemukan dibawah meja TV tersebut ada 1 (satu) kotak USB CHARGE warna hijau yang didalamnya terdapat 4 (empat) paket diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dibungkus plastik transparan dengan berat 2,61 gram.
“Kemudian ditemukan lagi 1 (satu) helai tisu didalamnya terdapat 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) unit handphone, seperangkat alat hisab sabu (bong) dan 1 (satu) buah gunting stanles,” ucapnya, Sabtu (16/4/2022).
Kepada petugas, BKN mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya, kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun”, tutupnya. (r)