Batam, Tjakramedia.com – Opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, Opsnal Polsek Sagulung dan Opsnal Polsek Sekupang mengamankan 4 orang pelaku dalam tindak pidana Curat dan Curas.
4 orang pelaku tersebut ialah laki berunisial ZS (38) A (44) W (34) dan L (41). Tiga diantara pelaku kakinya ditembak, karena sempat melakukan perwalanan terhadap petugas.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan, kejadian Curat Dan Curas yang dilakukan pelaku adalah pada Senin (23/08/2021).
Yakni kepada karyawan SPBU PT. Majesty Petrolindo yang akan melakukan setoran uang ke bank sebesar Rp230 juta menuju ke Bank Mandiri Cabang Batam.
Pada saat di jalan raya depan Pizza Hut Kecamatan Lubuk Baja, pelapor dipepet oleh 2 orang pengendara motor dan salah seorang dari pengedara motor tersebut memperlihatkan pisau kepada pelapor.
“1 orang pelaku mencoba menarik tas yang dibawa oleh pelapor dan kemudian 2 orang pengendara motor tersebut berhasil membawa tas yang dibawa oleh terlapor yang berisi uang Rp230 juta milik PT. Majesty Petrolindo,”ucap Andri, Minggu (29/8/2021).
Disampaikan Andri, akibat kejadian tersebut pelapor juga mengalami luka lecet bagian tangan sebelah kanan karena terjatuh saat tasnya di tarik oleh pelaku.
Menerima laporan dari korban tindak pidana Curas tersebut, tim opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan lapangan.
Pada Kamis (26/8/2021) tim opsnal Jantanras Satreskrim Polresta Barelang, opsnal Polsek Sagulung dan opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi bahwa pelaku inisial ZS (38) dan berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan pengembangan, pada Sabtu (28/8/2021) juga berhasil mengamankan 3 pelaku lainnya, yakni pria berinisial A (44) W (34) dan L (41),” ujar Andri.
Dijelaskannya, pada Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, para pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
“Kemudian petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembakan ke arah kaki para pelaku dan para pelaku berhasil diamankan,” tuturnya.
Selanjutnya kata dia, para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tutupnya. (DK/Lkr)